Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah mengambil langkah yang sangat baik dengan meluncurkan sistem administrasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIA) atau yang sering kali digaungkan dengan sebutan CoreTax Administration System (CTAS). Sistem CoreTax memaksimalkan teknologi digital guna memperoleh data administrasi perpajakan yang transparan, efektif, efisien, akuntable dan fleksibel. Diharapkan dengan adanya sistem CoreTax, dapat mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan pajak pribadi maupun badan usaha miliknya.
Apa itu CoreTax?
Dilansir dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), CoreTax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan sistem CoreTax ini sudah berlangsung kurang lebih selama 6 tahun sesuai dengan pengaturan dalam Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2028 mengenai Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Langkah CoreTax yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia agar seluruh proses bisnis yang merupakan inti administrasi perpajakan dapat terintegrasi dengan baik. Adapun proses tersebut adalah pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Manfaat CoreTax
Tentunya dengan mengimplementasikan sistem CoreTax di seluruh Nusantara, akan bermanfaat dan mempermudah seluruh proses transaksi perpajakan, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak. Berikut manfaat CoreTax:
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas pada proses administrasi perpajakan.
Bagi wajib pajak, sistem CoreTax yang terintegrasi dan digitalisasi tentunya mempermudah, mempersingkat waktu dan memperkecil kesalahan saat melakukan segala aktivitas perpajakan, dimulai dari pendaftaran, jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan hingga pelaporan pajak.
Baca Juga : Apa Perbedaan UU HPP Vs TER
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya sistem yang mudah, diharapkan wajib pajak lebih patuh melakukan kewajiban perpajakannya.
Meningkatkan kualitas pelayanan pajak di seluruh kantor pajak
Sistem CoreTax yang terintegrasi di seluruh Nusantara membuat lebih mudah diakses dan transparansi dalam perhitungan pajak tentu akan disambut baik oleh wajib pajak.
Meningkatkan kemampuan analisis data oleh Pemerintah
Semua data digital yang didapatkan dapat diolah menjadi Big Data oleh Pemerintah Indonesia guna merencanakan dan mengambil keputusan yang lebih baik.
Kemudahan CoreTax
Perubahan sistem pajak yang terintegrasi pada sistem CoreTax memiliki beberapa kemudahan bagi wajib pajak, seperti:
Registrasi yang dipermudah
Pendaftaran wajib pajak baru, baik wajib pajak pribadi perorangan maupun wajib pajak badan, melalui sistem CoreTax dapat dilakukan online secara mandiri tanpa terikat lokasi. Wajib pajak baru tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengurus pendaftaran guna mendapatkan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) yang akan digunakan sebagai identifikasi diri pelaporan pajak. (link buku manual CoreTax 2024 – Layanan Pendaftaran WP OP (https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2024-09/Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP Orang Pribadi.pdf) dan Layanan Pendaftaran WP Badan (https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2024-09/Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran WP Badan.pdf).
Taxpayer account yang praktis
Masing – masing wajib pajak akan mempunyai halaman user sendiri (Taxpayer Account), sehingga dapat mengakses, melihat dan memeriksa hak dan kewajiban dengan lebih mudah dan lebih lengkap. Cukup dengan buka portal wajib pajak (DJP Online) maka semua bisa dilakukan secara daring di satu account yang sama. (link buku manual CoreTax 2024 – Layanan WP(https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2024-09/Buku Manual Coretax 2024 – 19 Layanan Wajib Pajak_1.pdf)
Jatuh Tempo Pajak yang Diseragamkan
Berbagai jenis pajak dalam administrasi perpajakan memiliki tenggat waktu pembayaran yang berbeda. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 23 dan 4 ayat 2, biasanya harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sementara PPh 25 dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.Sistem CoreTax juga menyatukan dan menyederhanakan proses tersebut, semua jenis pajak kini diseragamkan dengan tenggat waktu pembayaran yang sama, tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan membantu wajib pajak mengelola kewajiban pajak mereka, sehingga mereka tidak perlu lagi khawatir tentang tanggal jatuh tempo yang berbeda sebelumnya. tetapi perlu diingat bahwa untuk jenis pajak PPN tidak mempunyai perubahan yaitu tetap pada tenggat waktu pembayaran di setiap akhir bulan berikutnya. Dengan demikian diharapkan bahwa penyeragaman ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan efisiensi proses administrasi pajak.
Deposit Pajak
Coretax juga memperkenalkan fitur baru, yaitu: fitur Deposit Pajak. Fitur ini mengijinkan wajib pajak dapat melakukan penyetoran dana di awal (deposit) dan menggunakannya nanti setelah jumlah nominal pajak keluar. Hal ini dapat mengurangi resiko atas keterlambatan pembayaran yang menyebabkan timbulnya denda yang harus dibayarkan.
Fasilitas PPh Tanpa Surat Keterangan Fiskal
CoreTax juga mempermudah proses permohonan fasilitas PPh seperti PPh 21 dan PPh 25, tidak perlu lagi melampirkan SKF (Surat Keterangan Fiskal). Jika wajib pajak telah memenuhi kriteria tertentu maka proses akan jadi lebih cepat dan anti ribet melengkapi tambahan dokumen.
Satu untuk Semua Kode Billing dengan banyak jenis pajak
Khususnya bagi wajib pajak badan, yang sebelumnya harus membuat 1 (satu) kode e-billing untuk pembayaran 1 (satu) jenis pajak, dengan sistem CoreTax lebih disederhanakan menjadi 1 (satu) kode e-billing untuk semua jenis setoran pajak. Sehingga kesulitan dan kesalahan dalam melakukan transaksi pajak dapat diminimalisir.
Pelaporan SPT dengan Fitur Prepopulated
Dengan adanya Fitur Prepopulated, sistem pelaporan SPT melalui CoreTax akan menjadi lebih canggih karena data – data yang diperlukan untuk pelaporan SPT tahunan, seperti: jenis pajak PPh 21, PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 25 akan terisi secara otomatis sehingga membuat pelaporan SPT tahunan akan menjadi lebih cepat, mudah dan akurat.
Pendaftaran Objek PBB di KPP Pusat
Pendaftaran Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan SPOP yang sebelumnya harus dilakukan dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengisi formulir manual, sekarang bisa dilakukan secara online. Sistem CoreTax mewajibkan pendaftaran wajib pajak dan pelaporan objek pajak melalui sistem elektronik, sehingga pembaruan data secara berkala dapat otomatis berjalan baik, pengaturan jenis objek pajak yang lebih jelas, sanksi yang lebih tegas, serta sistem yang lebih terintegrasi dan transparan. Dengan adanya perubahan sistem perpajakan CoreTax, terdapat beberapa perubahan yang harus dipelajari oleh wajib pajak. Salah satu perubahan yang harus diimplementasikan per tanggal 01 January 2025, adalah: format data yang digunakan merupakan format file XML, contohnya:
Perubahan Format Dokumen
- CSV to XML (e.g Bukti potong, Faktur, Lampiran SPT Badan seperti Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiska, serta Daftar Transaksi dengan pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa);
- PDF to XML (e.g Lampiran SPT Badan seperti Daftar Norminatif Biaya Promosi, Biaya Entertainment dan Piutang Tak Tertagih).
Dilansir dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terlampir beberapa panduan bagi wajib pajak untuk mempelajari dan memahami cara menggunakan file XML:
· Panduan Menggunakan File Converter Excel to XML Coretax
(https://pajak.go.id/sites/default/files/2024-11/User%20manual%20convert%20Excel%20to%20XML.pdf)
· Pembuatan File XML
(https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2024-11/Menggunakan%20Converter%20dan%20Impor%20Data.pdf)
· File Impor Data XML
(https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2024-11/Memilih%20File%20XML%20untuk%20Download.pdf
Perbedaan Utama Sistem Coretax dengan Sistem Perpajakan Sebelumnya
Fitur dalam CoreTax memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak secara digital dan online. Sehingga, tujuan CoreTax dapat tercapai dengan mengimplementasikan administrasi perpajakan yang mudah dengan menggunakan satu akun dan satu website yang sama.Beberapa perubahan Coretax perlu dipahami dan dipelajari oleh wajib pajak, yaitu:
1. Perhitungan PPh Pasal 25 yang Lebih Flexible
Entitas seperti bursa, BUMN, BUMD, dan bank dapat dengan mudah menghitung PPh Pasal 25 menggunakan menu yang tersedia, berdasarkan laporan keuangan yang sudah dilaporkan ke otoritas terkait. Ini memberikan kemudahan bagi berbagai jenis entitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka.
2. Pelaporan SPOP PBB yang Lebih Terstruktur
Wajib Pajak kini dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB secara elektronik melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang relevan dengan kondisi wajib pajak. Hal ini memudahkan pelaporan dengan cara yang lebih tepat dan terorganisir.
3. Kemudahan Akses untuk PPN dan Pemungut PPN
Aplikasi untuk pelaporan SPT Masa PPN, PPN DM, serta Pemungut PPN non-PKP dan Pemungut PPN PMSE yang sebelumnya dapat dilihat dan dilakukan dalam berbasis aplikasi E-Faktur kini dapat diakses oleh PKP maupun non-PKP melalui sistem perpajakan CoreTax ini, sehingga dapat memberikan akses yang lebih luas bagi berbagai jenis pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
4. Kompensasi Pajak yang Otomatis Terisi
Dalam sistem Coretax, kompensasi kelebihan pajak kini terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang selalu tersedia dalam sistem. Hal ini memudahkan Wajib Pajak untuk memonitor dan mengelola kelebihan pajak mereka tanpa perlu penghitungan manual.
5. Perhitungan PPh Pasal 21 yang Lebih Sederhana dan Efektif
Dengan tarif yang lebih sederhana, perhitungan PPh Pasal 21 kini menjadi lebih mudah dilakukan. Bahkan, cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, meskipun pelaporan dan pembayaran tetap dilakukan oleh entitas pusat.
Simulasi Penggunaan Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempersiapkan panduan bagi wajib pajak guna mempelajari dan memahami sistem CoreTax. Dan, DJP juga telah menyediakan fasilitas simulasi interaktif yang memungkinkan wajib pajak untuk mencoba dan mengenal lebih dalam tentang fitur serta menu yang ada di CoreTax. Melalui simulasi ini, wajib pajak dapat langsung mempraktekkan bagaimana cara mengakses, mengelola, dan melaporkan kewajiban pajak secara elektronik. Diharapkan, wajib pajak dapat belajar langkah demi langkah dan memperoleh pemahaman yang lebih baik, tanpa khawatir tentang menggunakan data asli yang berisiko tinggi. Berikut langkah – langkah untuk mencoba simulator CoreTax:
- Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri masing masing pada DJP online dengan login ke situs pajak.go.id
- Lalu klik pada gambar “Pendaftaran Simulator CoreTax”
- Pada halaman pendaftaran simulator CoreTax, wajib pajak dapat mengikuti pentunjuk yang sudah tertera pada halaman akun DJP online:
- NPWP diisi menggunakan NPWP Wajib Pajak
- Nama diisi menggunakan Nama orang yang terlampir pada NPWP yang terdaftar
- Email diisi menggunakan akun email PIC yang akan menggunakan CoreTax
- Isi kode keamanan dengan kode yang sudah di sediakan, lalu klik simpan
- Jawaban dari dirjen pajak akan dikirimkan dalam jangka waktu 1 hari atau paling lambat 3 hari, melalui email dari [email protected] berupa username dan password untuk login pada website CoreTax https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/.
- Setelah membuka tautan yang dikirimkan, wajib pajak hanya perlu mengisi ID pengguna dan kata sandi yang telah diberikan oleh [email protected] melalui email yang telah didaftarkan untuk simulasi melalui DJP. Jika berhasil login, nama yang didaftarkan akan tercantum pada halaman muka (dashboard). Harap diperhatikan bahwa data perpajakan yang ditampilkan bukanlah data sebenarnya melainkan hanya simulasi CoreTax. Data yang digunakan dalam simulasi ini tidak mewakili data asli wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat belajar tanpa khawatir tentang keamanan data asli dalam sistem DJP.
Pada menu utama portal WP meliputi :
- Portal Saya [My Portal] > Menu ini berkaitan dengan profil wajib pajak serta perubahan data
- E-Faktur [sTax Invoice] > Menu ini berkaitan dengan pembuatan faktur pajak PPN bagi pengusaha kena pajak
- E-Bupot > Menu ini berkaitan dengan pembuatan bukti potong bagi pemotong/pemungut PPh
- Surat Pemberitahuan (SPT) [Tax Return] > Menu ini berkaitan dengan pelaporan SPT
- Pembayaran [Payments] > Menu ini berkaitan dengan pembayaran pajak
- Buku Besar [My General Ledger] > Menu ini berkaitan dengan rincian transaksi WP
- Layanan Wajib Pajak [Taxpayer Services] > Menu ini berkaitan dengan pengajuan permohonan, permintaan informasi, maupun terkait kegiatan edukasi perpajakan
- Manajemen Akses [Access Management] > Menu yang berkaitan dengan pengubahan kata sandi
- Soal Sering Ditanya [FAQ] > Menu ini berkaitan dengan pertanyaan yang sering dikemukakan oleh WP
- Pertukaran Informasi Perpajakan [Exchange of Information] > Menu ini berkaitan dengan WP yang wajib menyampaikan pertukaran informasi keuangan
- Aplikasi Eksternal [External Application] > Menu ini berkaitan dengan terkait tautan aplikasi perpajakan lainnya
Kesimpulan
Diharapkan fitur canggih yang terdapat pada sistem CoreTax membuat proses perpajakan di Indonesia menjadi lebih cepat, mudah, efisien dan transparan. Wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih praktis melalui sistem yang terintegrasi dan akses yang lebih mudah. Yuk, manfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh CoreTax untuk mempercepat dan mempermudah urusan perpajakan menuju Indonesia yang lebih baik.
Sumber :
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/637047be-3dba-4347-aba1-98fa7fd5ab3f/2024pmkeuangan081.pdf
https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax
https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login/
Siska Silvana
Hi, I’m Siska Silvana! With over 20 years of professional experience, I’ve spent the last 5 years exploring the world of finance. I’ve found it to be incredibly diverse and exciting, especially in cryptocurrency trading, which I’ve been doing independently. Now, I’m eager to share my personal journey and insights through articles.
-
Siska Silvana#molongui-disabled-link
-
Siska Silvana#molongui-disabled-link
-
Siska Silvana#molongui-disabled-link
-
Siska Silvana#molongui-disabled-link