Hari Libur Pilkada Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia tahun 2024

Pilkada-48

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia tanggal 27 November 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah bersiap mengadakan momentum Pilkada ini di seluruh Nusantara. Beragam aktivitas persiapan telah dilakukan guna menyelenggarakan Pilkada secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil sesuai dengan asas yang dijunjung tinggi.

Guna mendukung program Pilkada serentak tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) nomor 33 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024. Keppres tersebut menyatakan bahwa Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. 

Apa itu Pilkada?

1

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokrasi serentak yang dilaksanakan di seluruh Indonesia untuk memilih pemimpin daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Pemilihan ini dilakukan guna menentukan pemimpin yang akan memimpin daerah selama lima tahun mendatang, dengan tujuan meningkatkan kualitas pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di setiap wilayah. Pilkada menjadi salah satu wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat, di mana setiap suara memiliki peran penting dalam menentukan arah masa depan daerah.

Pada Pilkada 2024, masyarakat yang memiliki hak pilih diharapkan berpartisipasi aktif untuk menggunakan haknya dengan bijak. Selain menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, Pilkada juga mencerminkan partisipasi aktif warga negara dalam memperkuat demokrasi. Dengan turut serta dalam Pilkada, kita tidak hanya menjalankan hak sebagai warga negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam membangun daerah dan bangsa.

Keputusan Presiden tentang Pilkada 2024

2

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan penting terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dalam Keputusan Presiden (Keppres) ini, Rabu, 27 November 2024, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Penetapan hari libur ini bertujuan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan leluasa tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan atau rutinitas lainnya.

Penetapan hari libur nasional dalam Pilkada mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan demokrasi yang inklusif dan partisipatif. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih, mengingat setiap suara masyarakat sangat berarti dalam menentukan pemimpin daerah yang akan memegang peran penting dalam pembangunan lokal selama lima tahun ke depan.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelancaran proses demokrasi. Oleh karena itu, selain hadir di tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat diminta menjaga ketertiban, kedamaian, dan keamanan selama pelaksanaan Pilkada. Hal ini penting agar pesta demokrasi berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Keputusan ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk tidak hanya fokus memilih, tetapi juga merenungkan pilihan terbaik. Pemimpin yang terpilih diharapkan mampu membawa perubahan positif dan menjalankan pemerintahan daerah dengan amanah. Partisipasi aktif masyarakat dalam Pilkada adalah kunci untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi setiap wilayah di Indonesia.

Jadwal Pilkada dan Hari Libur Pilkada Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia tahun 2024

3

Dilansir dari situs resmi www.kpu.go.id, tahapan dan jadwal Pilkada 2024 telah diumumkan secara resmi. Tahapan ini meliputi berbagai proses, mulai dari pendaftaran pasangan calon hingga penetapan hasil pemilihan. Setiap tahap memiliki waktu yang telah ditentukan untuk memastikan proses berlangsung dengan transparan dan sesuai aturan., dapat dilihat bahwa tahapan dan jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

  • Sampai dengan 26 Januari 2024: Perencanaan program dan anggaran
  • Sampai dengan 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
  • 17 April s/d 18 November 2024:  Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
  • 27 Februari s/d 16 November 2024:  Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April s/d 31 Mei 2024:  Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 31 Mei s/d 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 05 Mei s/d 19 Agustus 2024:  Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 24 s/d 26 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus s/d 21 September 2024:  Penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 25 September s/d 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024 :  Pemungutan Suara
  • 27 November s/d 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Saat ini semua informasi dapat diakses secara online di website resmi KPU (www.kpu.go.id). Melalui situs ini, kita dapat melihat daftar calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota seluruh Nusantara. Juga, kita dapat melihat dan mengecek jika Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada. Serta, beragam informasi terkini mengenai proses Pilkada.

Baca Juga : Hari Libur Pilkada Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Tahun 2024

Penentuan Pemenang Pilkada

4

Penentuan pemenang Pilkada didasarkan hasil penghitungan suara terbanyak dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang dijelaskan dalam perundangan – undangan, tetapi terdapat pengecualian untuk:

  • Menurut Undang – Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjelaskan bahwa jabatan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) dilakukan secara Penetapan, bukan melalui pemilihan Pilkada; dan
  • Menurut Undang – Undang nomor 29 Tahun 2007, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak melakukan pemilihan terhadap Bupati dan Wakil Bupati, melainkan diambil dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan, dipilih dan diangkat langsung oleh Gubernur atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.
  • Demikian juga untuk penentuan pemenang hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, suara yang diperoleh harus lebih dari 50% (lima puluh persen) total jumlah suara pemilih. Jika total kurang dari 50%, maka akan dilakukan pemungutan suara putaran kedua dan calon yang mendapatkan jumlah suara terkecil otomatis gugur.

Jadwal Pelantikan

5

Berdasarkan pasal 22A bada BAB VA Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 80 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Agustus 2024, tertulis bahwa:

  • Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
  • Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Kesimpulan

Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024, telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden Indonesia. Keputusan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan tanpa hambatan aktivitas pekerjaan sehari-hari. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk menggunakan hak pilih mereka, sehingga proses demokrasi dapat berlangsung dengan lebih inklusif dan partisipatif. Pemerintah berharap dengan adanya libur nasional, partisipasi pemilih akan meningkat, dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar sesuai prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Libur Pilkada ini tidak hanya memberikan waktu bagi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga mengingatkan pentingnya peran aktif setiap individu dalam menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan positif. Melalui Keputusan Presiden ini, masyarakat juga diingatkan untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama proses pemilihan berlangsung, agar Pilkada 2024 dapat mencerminkan demokrasi yang sehat dan berkualitas. Sebagai bagian dari sistem demokrasi, partisipasi aktif dalam Pilkada adalah kontribusi penting untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah serta negara secara keseluruhan.

Sumber

http://www.kpu.go.id/ 

Keppres Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024

Siska Silvana
Financial Analyst | + posts

Hi, I’m Siska Silvana! With over 20 years of professional experience, I’ve spent the last 5 years exploring the world of finance. I’ve found it to be incredibly diverse and exciting, especially in cryptocurrency trading, which I’ve been doing independently. Now, I’m eager to share my personal journey and insights through articles.

Scroll to Top