Gelombang pemutusan hubungan kerja masih menjadi bayang-bayang nyata bagi pekerja Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 tenaga kerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026, dengan Jawa Barat sebagai wilayah dengan kasus tertinggi.
Angka ini menegaskan bahwa siapa pun bisa menghadapi situasi ini, tidak peduli seberapa baik performa kerja atau seberapa lama masa kerja seseorang di sebuah perusahaan. Kabar baiknya, ada hak yang bisa diperjuangkan dan langkah konkret yang bisa diambil agar masa transisi ini tidak berlarut-larut.
Apa Itu Pemutusan Hubungan Kerja?

Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena sebab tertentu, sehingga hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak turut berakhir. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan yang melakukan PHK wajib membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terdampak, sebagaimana dijelaskan dalam kamus hukum Kementerian Keuangan.
Situasi ini memang berat, apalagi jika datang tiba-tiba di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Namun, PHK bukan akhir dari perjalanan karier, melainkan titik untuk menata ulang langkah dengan lebih matang.
Memahami Hak Pekerja Setelah Mengalami PHK

Sebelum bicara soal bangkit, penting untuk mengetahui dulu apa saja yang menjadi hak karyawan setelah PHK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja dan diperjelas lewat aturan turunannya, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021.
Berikut rincian kompensasi yang wajib diberikan perusahaan:
- Uang Pesangon (UP). Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja, dengan batas maksimal 9 bulan upah bagi karyawan yang sudah bekerja 8 tahun atau lebih.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun dan jumlahnya terus bertambah seiring lamanya masa kerja.
- Uang Penggantian Hak (UPH). Mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pemulangan ke tempat asal bekerja, serta hak lain sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Perlu dicatat, besaran ketiga komponen ini bisa berbeda tergantung alasan PHK. PHK karena efisiensi akibat kerugian perusahaan, merger atau akuisisi, hingga pelanggaran berat oleh karyawan masing-masing memiliki formula perhitungan tersendiri sesuai PP 35/2021. Jika perusahaan melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah, karyawan berhak menempuh jalur perundingan bipartit atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Jangan Lupakan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Selain pesangon, karyawan yang ter-PHK dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Program ini memberikan tiga jenis manfaat sekaligus, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja gratis, seperti dijelaskan pada laman resmi JKP dan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal 6 bulan. Untuk bisa mengklaim, karyawan harus memiliki masa iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum PHK terjadi, dan pengajuannya dilakukan lewat portal SIAPkerja.
Baca juga: Gaji Dikurangi Iuran BPJS Tenaga Kerja Agar Masa Depan Terjamin
Manfaat pelatihan kerja dari JKP juga layak dimanfaatkan, terutama bagi kamu yang ingin beralih ke bidang pekerjaan baru. Sertifikat kompetensi yang didapat dari pelatihan ini bisa menjadi nilai tambah saat melamar kerja kembali.
5 Cara untuk Bangkit Lebih Kuat Pasca PHK

Setelah memahami hak yang melekat, saatnya menyusun langkah konkret agar transisi karier berjalan lebih terarah. Berikut lima cara yang bisa kamu terapkan.
1. Beri Ruang untuk Memproses Emosi
Wajar merasa kecewa, marah, atau bahkan cemas setelah kehilangan pekerjaan. Alih-alih menahan perasaan itu, luangkan waktu sejenak untuk menerimanya sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Setelah fase ini terlewati, cobalah mengalihkan fokus ke hal yang bisa dikendalikan, seperti menyusun rencana ke depan. Menahan diri terlalu lama dalam kesedihan justru bisa memperlambat proses pemulihan.
2. Evaluasi Ulang Kondisi Keuangan
Cek kembali dana darurat, cicilan, dan pengeluaran rutin, lalu sesuaikan dengan pesangon dan manfaat JKP yang diterima. Prioritaskan kebutuhan pokok terlebih dahulu, dan tunda pengeluaran yang sifatnya tidak mendesak.
Jika memungkinkan, hitung berapa lama pesangon dan manfaat JKP bisa menopang kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru. Perhitungan ini akan membantu kamu menentukan target waktu yang realistis untuk kembali bekerja.
3. Perbarui CV dan Profil Profesional
CV lama sering kali tidak lagi mencerminkan pengalaman dan pencapaian terbaru. Perbarui format dan isinya agar lebih relevan dengan standar rekrutmen yang berlaku saat ini.
Baca juga: Stop Gunakan CV Lama, Ini Desain yang Dicari HRD
Selain CV, pastikan profil di job portal dan media profesional lain juga diperbarui. Rekruter kerap mengecek jejak profesional kandidat sebelum memutuskan untuk memanggil interview.
4. Perluas Jaringan dan Manfaatkan Job Portal Secara Aktif
Jangan menunggu lowongan datang, cari secara aktif lewat komunitas, relasi profesional, dan job portal terpercaya. Banyak posisi justru terbuka lebih dulu lewat rekomendasi atau informasi dari jaringan yang kamu bangun selama ini.
Manfaatkan pula fitur pencarian lowongan yang memungkinkan kamu menyaring pekerjaan sesuai keahlian dan lokasi. Semakin luas jaringan dan semakin aktif pencarian, semakin besar peluang mendapat panggilan kerja.
5. Pertimbangkan Arah Karier yang Baru
PHK bisa menjadi momen tepat untuk mengevaluasi ulang tujuan karier jangka panjang. Jika bidang lama terasa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi pasar kerja, pertimbangkan pivot ke bidang lain yang sesuai dengan minat dan potensimu.
Baca juga: Switch Career: Pengertian dan Cara Memulainya dengan Tepat
Manfaatkan pelatihan dari JKP atau kursus daring untuk membekali diri dengan keterampilan yang dibutuhkan bidang baru tersebut. Persiapan yang matang akan membuat proses transisi ini terasa lebih ringan.
Kesimpulan
Menghadapi PHK memang tidak mudah, tapi memahami hak yang melekat serta menyusun strategi yang tepat bisa mengubah masa transisi ini menjadi titik balik menuju peluang karier yang lebih baik. Pesangon, UPMK, UPH, dan manfaat JKP adalah bekal awal, sementara langkah aktif seperti memperbarui CV dan memperluas jaringan adalah kunci untuk kembali bersaing di pasar kerja.
Snap Careers hadir untuk membuat proses ini terasa lebih ringan. Susun CV profesional dalam hitungan menit lewat CV Builder Snap Careers, lalu jelajahi lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan tepercaya di Snap Careers untuk memulai babak baru kariermu.
Hendik Darmawan is an SEO and content marketing specialist focused on creating informative, search-optimized content about careers, recruitment, and workplace trends. Through Snap Careers, he helps readers access relevant insights and career-related information in a clear and practical way.
