Potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan sering kali membuat sebagian pekerja bertanya mengenai manfaat yang sebenarnya didapatkan. Padahal, iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial yang bertujuan membantu pekerja menghadapi berbagai risiko kerja maupun kebutuhan finansial di masa depan.
Melalui program ini, pekerja mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dana pensiun, hingga santunan kematian bagi ahli waris. Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Lalu, apa sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan, apa saja manfaat yang diberikan, dan berapa besar potongan gaji yang dibebankan kepada pekerja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia terhadap berbagai risiko kerja dan finansial.
Sebelum dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan, program ini bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Namun, sejak 1 Januari 2014, pemerintah resmi mengubahnya menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Program ini bertujuan membantu pekerja mendapatkan perlindungan finansial ketika mengalami kecelakaan kerja, memasuki masa pensiun, kehilangan penghasilan, hingga meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program utama, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi perusahaan di Indonesia. Karena itu, perusahaan harus mendaftarkan seluruh pekerjanya agar mendapatkan perlindungan sosial sesuai ketentuan pemerintah.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja sesuai persentase yang telah ditetapkan. Inilah alasan mengapa terdapat potongan BPJS pada gaji karyawan setiap bulan.
Klasifikasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa klasifikasi kepesertaan yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan sumber penghasilan peserta. Pembagian ini bertujuan agar perlindungan yang diberikan dapat sesuai dengan kebutuhan masing-masing pekerja.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah kategori peserta yang bekerja dan menerima gaji, upah, atau imbalan dari pemberi kerja. Jenis kepesertaan ini paling umum ditemukan pada karyawan perusahaan, pekerja kantoran, maupun buruh pabrik.
Pada kategori ini, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan bersama antara perusahaan dan pekerja sesuai persentase yang telah ditetapkan pemerintah.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) diperuntukkan bagi pekerja mandiri atau individu yang memperoleh penghasilan dari usaha pribadi.
Kategori ini mencakup freelancer, wirausaha, pedagang, pekerja paruh waktu, hingga pengemudi ojek online. Peserta BPU dapat mendaftarkan dirinya secara mandiri dan membayar iuran sesuai program yang dipilih.
Jasa Konstruksi (Jakon)
Program Jasa Konstruksi (Jakon) merupakan perlindungan khusus bagi pekerja di sektor konstruksi.
Karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian selama proyek berlangsung.
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Indonesia.
Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu pekerja menghadapi risiko kerja maupun menjaga kondisi finansial di masa depan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.
Program ini membantu pekerja mendapatkan perlindungan penuh selama menjalankan aktivitas kerja, mulai dari proses pengobatan hingga pemulihan.
Beberapa manfaat JKK meliputi:
- Biaya pemeriksaan dan pengobatan
- Rawat inap dan operasi
- Rehabilitasi medis
- Santunan sementara tidak mampu bekerja
- Santunan cacat
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
- Biaya pemakaman
- Beasiswa pendidikan anak
Selain itu, terdapat Program Return to Work (RTW), yaitu program rehabilitasi dan pelatihan kerja untuk membantu peserta yang mengalami kecacatan agar dapat kembali bekerja secara produktif.
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang bertujuan membantu peserta mempertahankan kehidupan yang layak saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat program ini diberikan dalam bentuk uang tunai bulanan kepada peserta maupun ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa manfaat JP meliputi:
- Pensiun hari tua
- Pensiun cacat
- Pensiun janda atau duda
- Pensiun anak
- Pensiun orang tua
Selain pembayaran bulanan, peserta juga dapat menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program tabungan jangka panjang yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta dalam kondisi tertentu.
Program ini bertujuan membantu pekerja memiliki cadangan dana ketika sudah tidak aktif bekerja atau memasuki usia pensiun.
Manfaat JHT dapat dicairkan ketika peserta:
- Memasuki usia pensiun
- Mengundurkan diri
- Mengalami PHK
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Selain pencairan penuh, peserta juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah setelah memenuhi syarat masa kepesertaan.
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Program ini bertujuan membantu keluarga peserta tetap memiliki dukungan finansial setelah kehilangan pencari nafkah utama.
Manfaat JKM meliputi:
- Santunan kematian
- Santunan berkala
- Biaya pemakaman
- Beasiswa pendidikan anak
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19 Ayat 1, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi tanggungan pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan:
| Program | Total Iuran | Ditanggung Perusahaan | Ditanggung Karyawan |
| JHT | 5,7% | 3,7% | 2% |
| JKK | 0,24%–1,74% | 100% | – |
| JKM | 0,3% | 0,3% | – |
| JP | 3% | 2% | 1% |
Besaran iuran JKK disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan perusahaan, mulai dari risiko sangat rendah hingga sangat tinggi.
Mengapa Gaji Dipotong BPJS Ketenagakerjaan?
Potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan dilakukan karena program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Sebagian iuran BPJS memang menjadi tanggungan karyawan dan dipotong langsung dari gaji setiap bulan sesuai ketentuan pemerintah.
Tujuan dari iuran tersebut adalah memberikan perlindungan finansial jangka panjang kepada pekerja ketika menghadapi berbagai risiko kerja maupun kondisi tertentu di masa depan.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mendapatkan manfaat seperti:
- Perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja
- Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia
- Dana pensiun saat memasuki usia nonproduktif
- Tabungan hari tua yang dapat dicairkan sesuai ketentuan
- Bantuan finansial ketika mengalami cacat total tetap
Meskipun terdapat potongan pada gaji bulanan, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya menjadi investasi perlindungan bagi pekerja dan keluarganya agar tetap memiliki jaminan finansial di masa depan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Dibayar dari Gaji Pegawai? Yuk, Cek Faktanya!
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang memberikan berbagai manfaat penting bagi pekerja, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dana pensiun, hingga santunan kematian bagi ahli waris.
Karena itu, potongan gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan finansial jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.
Dengan memahami jenis program, manfaat, serta rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih memahami pentingnya kepesertaan BPJS dalam menjaga keamanan finansial di masa depan.
Untuk mendapatkan informasi seputar dunia kerja, karier, hingga peluang kerja terbaru, kunjungi Snap Careers sebagai platform pengembangan karier dan portal lowongan kerja profesional di Indonesia.
Sources:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- BPJS Ketenagakerjaan
- Permenaker Nomor 5 Tahun 2021
Hello my name is Binar, I'm graduated in Industrial & Organizational Psychology. I'm currently learning about Social Media Marketing and Copywriting. and I kinda loved that!
Hopefully through this blog. We can share and learn together✨🚀
