Gaji Dikurangi Iuran BPJS Tenagakerja Agar Masa Depan Terjamin

BPJS-TK

“Jamsostek” mungkin terdengar familiar bagi sebagian orang. Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah organisasi yang diselengggarakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1995 untuk memberikan jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia. Namun, Jamsostek berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan atau seringkali disebut dengan BPJS TK per tanggal 01 Januari 2014.

BPJS TK menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja, Adapun program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan Jaminan Pensiun (JP) mulai tanggal 1 Juli 2015.

Program ini bersifat nasional yang berarti seluruh perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan tidak ada minimal jumlah tenaga kerja yang harus didaftarkan ke BPJS TK.

Peraturan Pemerintah juga mengatur banyak hal, seperti cara klaim, perhitungan biaya, cara pembayaran dan manfaat yang didapatkan pekerja. Adapun dampat yang dirasakan langsung oleh pekerja adalah pemotongan gaji pekerja terhadap persentase biaya yang harus dibayarkan ke BPJS TK. Pemerintah menetapkan cara dan aturan perhitungan biaya yang dibebankan kepada perusahaan maupun pekerja, alias potong gaji pekerja.

Berikut pembagian klasifikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

klasifikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  • Pekerja Penerima Upah (PPU)

Klasifikasi ini diperuntukan bagi setiap orang yang bekerja / pekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti: pekerja kantoran atau buruh pabrik.

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Klasifikasi ini diperuntukan bagi seseorang yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri / wirausaha, Freelancer dan kerja paruh waktu (part-timer) untuk memperoleh penghasilan, seperti: Dokter, Pedagang, Ojek Online dan lain-lain.

  • Jasa Konstruksi (Jakon)

Melindungi pekera dari resiko kematian dan kecelakaan kerja khusus untuk pekerja Jasa Konstruksi.

  • Pekerja Migran Indoneisa (PMI)

Perlindungan paripurna yang diperuntukan bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pengertian dan manfaat Program BPJS TK untuk Pekerja Penerima Upah, yaitu:

Pengertian dan manfaat Program BPJS TK

 
  • Jaminan kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan / atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja maupun penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dikutip dari keterangan yang tercantum dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id), terlampir manfaat lengkap yang diperoleh:

  • Pelayanan Kesehatan

  1. Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang;

  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

  • Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara;

  • Perawatan intensi;

  • Penunjang diagnostik;

  • Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja;

  • Pelayanan khusus;

  • Alat kesehatan dan implant;

  • Jasa dokter / medis;

  • Operasi;

  • Pelayanan darah;

  • Rehabilitasi medik;

  • Perawatan di rumah (homecare) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
  2. Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;
  3. Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  1. Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

  • Santunan berupa uang meliputi :

  1. Penggantian biaya transportasi dengan rincian :
    1. Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    2. Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    3. Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan
    4. Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
  2. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut :
    1. 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
    2. 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
    3. 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
  1. Santunan Cacat, meliputi :
    1. Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
    2. Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
    3. Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
  2. Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
  4. Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
  5. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
  6. Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  7. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  8. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  9. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
  • Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
  • Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
  • Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
  • Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
  • Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
  1. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
  2. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
  3. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
  • Program Kembali Kerja (Return to Work)

Program Return To Work (RTW) adalah pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja kembali dan diberikan dengan ketentuan :

  1. Diberikan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  2. Pemberi Kerja tertib membayar iuran.
  3. Ada rekomendasi dari Dokter Penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja (Return to Work).
  4. Pemberi Kerja dan Peserta bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.
  • Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat program ini adalah perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan dan / atau berkurangnya penghasilan peserta karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Dikutip dari keterangan pada website resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id), terlampir manfaat lengkap yang didapat:

  1. Berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
  1. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
  1. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
  2. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
  3. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
  4. Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Yang besarnya ditentukan berdasarkan formula tertentu; dan atau

  1. Berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.
  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat program ini adalah perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dikutip dari keterangan pada website resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id), terlampir manfaat lengkap yang didapat berupa uang tunai yang dibayarkan:

  1. Sekaligus apabila peserta :
    • mencapai usia 56 tahun;
    • berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
    • terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
    • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
    • cacat total tetap, atau
    • meninggal dunia.
  1. sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
  • Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Dikutip dari keterangan pada website resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id), terlampir manfaat lengkap diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :

  1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
  4. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
      • Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
      • Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
      • Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
      • Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
      • Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
    2. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
    3. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
    4. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.

Setelah mengetahui manfaat yang diberikan BPJS TK yang telah dibahas sebelumnya, berikut penjelasan tarif BPJS TK yang harus dibayarkan oleh pekerja.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 pasal 19 ayat 1, menyatakan bahwa Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS.

Terlampir tarif – tarif BPJS TK yang telah diatur oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Program BPJS TK% IuranProporsi %Ditanggung Oleh
JHT5.7%3.7%Perusahaan / Pemberi Kerja
2%Karyawan / Pekerja
JKK

0.24%

0.54%

0.89%

1.27%

1.74%

0.24%

0.54%

0.89%

1.27%

1.74%

Perusahaan / Pemberi Kerja (tingkat resiko sangat rendah)

Perusahaan / Pemberi Kerja (tingkat resiko rendah)

Perusahaan / Pemberi Kerja (tingkat resiko sedang)

Perusahaan / Pemberi Kerja (tingkat resiko tinggi)

Perusahaan / Pemberi Kerja (tingkat resiko sangat tinggi)

JKM0.3%0.3%Perusahaan / Pemberi Kerja
JP3%2%Perusahaan / Pemberi Kerja
1%Karyawan / Pekerja

Kami berharap dengan pembahasan kali ini dapat memberikan informasi jelas mengenai manfaat maupun tarif yang dibebankan kepada pekerja, sehingga pekerja tidak bingung dengan besaran jumlah nominal biaya yang dibebankan kepada pekerja dan dapat memaksimalkan manfaat yang diberikan oleh BPJS TK kepada pekerja.

Sources : 

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
  2. https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/Permenaker_5_2021.pdf

Snap.Careers is a career portal made for you. Berperan sebagai fasilitator dalam menghubungkan organisasi dengan pencari kerja yang berkualitas maupun sebagai fasilitator dalam pengembangan karir dan taraf hidup bagi pencari kerja.

Social Media Marketing | + posts

Hello my name is Binar, I'm graduated in Industrial & Organizational Psychology. I'm currently learning about Social Media Marketing and Copywriting. and I kinda loved that!

Hopefully through this blog. We can share and learn together✨🚀

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top