Asuransi kesehatan adalah kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Biaya pengobatan terus naik setiap tahun, sementara banyak karyawan masih bergantung penuh pada gaji bulanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Itulah mengapa pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh penduduk, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta berbagai peraturan turunan yang dapat diakses melalui situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
BPJS Kesehatan menjadi salah satu benefit wajib yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Lalu, bagaimana sebenarnya cara menghitungnya dan apakah benar iuran ini dipotong dari gaji pegawai? Simak penjelasan lengkapnya.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dihitung sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Komponen yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap, bukan tunjangan tidak tetap atau uang lembur.
Rumusnya sederhana: Gaji Pokok + Tunjangan Tetap = Dasar Perhitungan Iuran
Pembagian tanggung jawab iurannya adalah:
4% ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan)
1% ditanggung oleh peserta / pegawai yang bersangkutan
Jadi meski terlihat kecil, potongan 1% dari gaji karyawan setiap bulan adalah kewajiban yang diatur langsung oleh regulasi pemerintah.
Cakupan perlindungan BPJS Kesehatan

Iuran 5% tersebut menanggung jaminan kesehatan untuk maksimal 5 anggota keluarga inti, yaitu suami, istri, dan 3 orang anak. Jika jumlah anak lebih dari 3, ada tambahan iuran sebesar 1% per anak yang dibebankan kepada pegawai.
Jika suami dan istri sama-sama bekerja, keduanya wajib mendaftar dan membayar iuran masing-masing ke perusahaan tempat mereka bekerja. Anak tetap bisa menjadi tanggungan salah satu orang tua.
BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan medis mulai dari rawat jalan di puskesmas, pemeriksaan oleh spesialis, tes laboratorium, pengobatan, hingga rawat inap di rumah sakit. Perlindungan ini berlaku seumur hidup selama iuran terus aktif dibayarkan.
Namun, untuk mengakses manfaat tersebut, peserta harus mengikuti sistem rujukan berjenjang yang ditetapkan BPJS Kesehatan, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang berafiliasi dengan BPJS, sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit.
Layanan yang TIDAK ditanggung BPJS Kesehatan (berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018):
- Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa
- Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
- Perataan gigi seperti behel
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
- Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan infertilitas atau mandul
- Layanan kesehatan di luar negeri
- Tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen
- Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Layanan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat
- Layanan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan
- Layanan yang sudah ditanggung program asuransi lain
Baca juga: 4 Panduan Membuat Surat Izin Tidak Masuk Kerja yang Efektif beserta Contohnya
Benarkah BPJS Kesehatan Dibayar dari Gaji Pegawai?

Ya, benar. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5% dari gaji atau upah yang diterima. Dari jumlah tersebut, 4% menjadi tanggung jawab perusahaan dan 1% dipotong langsung dari gaji pegawai setiap bulan.
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menyetorkan iuran tersebut paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika perusahaan lalai, hak karyawan untuk mendapatkan layanan kesehatan bisa terganggu.
Dengan demikian, meskipun perusahaan menanggung porsi lebih besar, karyawan tetap berkontribusi secara langsung melalui potongan gaji. Ini memastikan setiap karyawan terdaftar aktif dan bisa mengakses layanan BPJS kapan pun dibutuhkan.
Ketentuan Batas Upah Tertinggi dan Terendah

Sesuai ketentuan yang berlaku, dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan memiliki batas atas dan batas bawah:
Batas upah tertinggi adalah Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah)
Artinya, jika gaji karyawan melebihi Rp12 juta, iuran tetap dihitung dari Rp12 juta, bukan dari total gaji sebenarnya.
Batas upah terendah mengikuti upah minimum Kabupaten / Kota / Provinsi
Jika gaji karyawan di bawah upah minimum, perhitungan iuran tetap mengacu pada nilai upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Perkembangan Terbaru BPJS Kesehatan 2026
Ada dua hal penting yang perlu kamu ketahui soal BPJS Kesehatan di tahun 2026:
1. Iuran PPU belum berubah
Hingga pertengahan 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yakni 5% dari gaji dengan pembagian 4% oleh perusahaan dan 1% oleh karyawan. Wacana kenaikan iuran sempat ramai dibahas, tetapi belum ada kebijakan resmi yang mengubah angka tersebut hingga saat ini.
2. Sistem KRIS mulai berjalan
Pemerintah sedang menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal. Meski target implementasi ditetapkan paling lambat Desember 2025, per awal 2026 banyak fasilitas kesehatan masih dalam masa transisi untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS yang wajib diberlakukan secara nasional.
KRIS dirancang untuk memastikan semua peserta mendapatkan fasilitas rawat inap yang setara tanpa memandang besaran iuran yang dibayarkan, mencakup standar seperti ventilasi udara yang memadai, kamar mandi dalam kamar, serta jumlah maksimal pasien per kamar.
Perubahan ini penting dipahami oleh tim HR perusahaan karena berdampak pada cara karyawan mengakses layanan rawat inap.
Baca juga: Gaji Dikurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Agar Masa Depan Terjamin
Kesimpulan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Iurannya ditetapkan sebesar 5% dari gaji, dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Dasar perhitungan hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan batas atas Rp12 juta dan batas bawah mengikuti UMK/UMP setempat.
Di tahun 2026, sistem layanan rawat inap sedang bertransisi dari tiga kelas menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang lebih merata. Iuran untuk karyawan swasta masih belum mengalami perubahan, namun HR dan karyawan perlu terus memantau perkembangan regulasi karena penyesuaian bisa terjadi sewaktu-waktu.
Memahami hak dan kewajiban soal BPJS Kesehatan adalah bagian dari literasi kerja yang penting. Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan pindah kerja dan ingin memastikan perusahaan tujuan memberikan benefit yang lengkap, mulai eksplorasi pilihan karier kamu di Snap Careers sekarang.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 (Perubahan Kedua Perpres 82/2018)
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang KRIS
