BPJS Kesehatan Dibayar dari Gaji Pegawai? Yuk, Cek Faktanya!

BPJS Karyawan

Asuransi kesehatan itu sangat penting mengingat banyak penyakit yang terjadi secara tiba-tiba dan pengobatannya tidak murah bagi pegawai, terutama yang mengandalkan gaji bulanan, seringkali mengabaikan asuransi kesehatan karena berbagai kebutuhan hidupnya yang begitu tinggi. Pada akhirnya banyak masyarakat yang tidak mendapat pengobatan yang tepat. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Peraturan Pemerintah mengenai BPJS Kesehatan telah tertuang jelas pada Undang — Undang №40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang — Undang №24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, juga pada Peraturan Lainnya yang dapat Anda baca pada website resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id). BPJS Kesehatan merupakan salah satu manfaat yang ditawarkan perusahaan kepada pegawainya. Tahukah Anda cara memasukkannya ke dalam gaji Anda?

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan

Table of Contents

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji / upah yang anda terima. Menurut Perpres nomor 82 Tahun 2018, penjelasan gaji / upah yang menjadi acuan dalam perhitungan BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang — undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan / atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Dapat diartikan singkat yaitu gaji pokok + tunjangan tetap = gaji yang dilaporkan ke BPJS Kesehatan sebagai acuan perhitungan iuran. Besaran persentase pertanggungan iuran BPJS Kesehatan adalah:

  • 4% ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan)

  • 1% ditanggung oleh peserta / pegawai yang bersangkutan

Cakupan perlindungan BPJS Kesehatan

Cakupan perlindungan BPJS Kesehatan

Iuran yang dibayarkan sebesar 5% (sesuai dengan perhitungan persentase di atas) mencakup jaminan Kesehatan untuk 5 (lima) orang, yaitu : suami, istri dan 3 orang anak. Jika ada penambahan anggota keluarga, contohnya mempunyai 4 orang anak, maka ada penambahan biaya sebesar 1% yang akan dibebankan kepada pegawai.

Jika suami istri sama-sama memiliki pekerjaan, bagaimana perlakuannya terhadap BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah setiap orang harus mendaftar dan membayar iuran BPJS ke perusahaan tempatnya bekerja sesuai  perhitungan di atas. Anak mempunyai peluang untuk menjadi tanggungan  orang tuanya dengan memilih kelas yang lebih tinggi.

BPJS Kesehatan memberikan manfaat pengobatan bagi kita semua, mulai dari rawat jalan di puskesmas hingga pemeriksaan ahli, pemeriksaan laboratorium, pengobatan, hingga rawat inap di rumah sakit. Perlindungan kesehatan bagi anggota BPJS Kesehatan dijamin seumur hidup melalui pembayaran premi secara berkala, dan hampir semua penyakit  ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun untuk mendapatkan manfaat  di atas, peserta harus mengikuti protokol atau langkah rujukan medis  yang  ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini mengharuskan peserta untuk menjalani tes penyakit di fasilitas kesehatan asalnya. Puskesmas atau klinik yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Jika tidak ada perbaikan atau diperlukan pengobatan lebih lanjut, maka akan dilakukan rujukan ke pengobatan tingkat berikutnya. Proses yang panjang dan antrian yang panjang menjadi konsekuensi yang harus diterima peserta agar bisa mendapatkan manfaat  BPJS Kesehatan.

Karena program BPJS Kesehatan merupakan kebijakan pemerintah Indonesia, maka BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk pengobatan di Indonesia. Ini tidak dapat digunakan untuk pengobatan di negara lain.

memahami bahwa beberapa layanan  tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sebagaimana tercantum pada Perpres nomor 82 Tahun 2018, terdapat layanan tanpa jaminan, yaitu :

Baca juga : 4 Panduan Membuat Surat Izin Tidak Masuk Kerja yang Efektif beserta Contohnya

  • Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

  • Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

  • Perataan gigi seperti behel.

  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

  • Pengobatan mandul atau infertilitas.

  • Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

  • Alat kontrasepsi.

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Benarkah BPJS Kesehatan Dibayar dari Gaji Pegawai

Benarkah BPJS Kesehatan Dibayar dari Gaji Pegawai?

Benar adanya jika BPJS Kesehatan harus dibayarkan oleh pihak pegawai, yang biasanya dibayar dari gaji pegawai. Sesuai yang sudah disampaikan di dalam artikel ini terkait Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah (PPU) adalah 5% dari gaji atau upah yang diterima. Dari jumlah ini, 4% ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan) dan 1% ditanggung oleh pegawai. Gaji yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Dengan demikian, meskipun perusahaan menanggung sebagian besar iuran, pegawai tetap berkontribusi melalui pemotongan langsung dari gaji mereka setiap bulannya. Pembayaran iuran ini memastikan bahwa pegawai mendapatkan akses ke berbagai layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, mulai dari rawat jalan di puskesmas hingga rawat inap di rumah sakit.

Ketentuan batas upah tertinggi dan terendah

Ketentuan batas upah tertinggi dan terendah.

Sesuai dengan Perpres nomor 75 Tahun 2019, ketentuan upah tertinggi dan terendah untuk dasar perhitungan iuran BPJS adalah :

  • Batas upah tertinggi adalah Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah)

  • Batas upah terendah mengikuti upah minimum Kabupaten / Kota / Provinsi.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan adalah program wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, program ini bertujuan untuk memastikan setiap orang memiliki akses ke perawatan kesehatan yang terjangkau. Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji pekerja, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Meskipun BPJS Kesehatan mencakup berbagai layanan kesehatan mulai dari rawat jalan hingga rawat inap, peserta harus mengikuti protokol rujukan medis yang ditetapkan. Beberapa layanan tidak ditanggung oleh BPJS, seperti perawatan kecantikan dan penyakit akibat konsumsi alkohol. Dengan peraturan yang jelas dan cakupan yang luas, BPJS Kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat Indonesia.

Namun, penting untuk memahami bahwa meskipun BPJS Kesehatan menawarkan banyak manfaat, ada beberapa keterbatasan yang harus diperhatikan. Proses rujukan yang panjang dan antrian yang kerap kali lama bisa menjadi kendala bagi sebagian orang. Selain itu, layanan tertentu seperti perawatan kecantikan, penyakit akibat tindak pidana, dan perawatan di luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS. Oleh karena itu, peserta perlu bijak dalam memanfaatkan layanan ini dan memastikan mereka mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk mendapatkan manfaat maksimal. BPJS Kesehatan merupakan langkah besar dalam upaya pemerintah untuk menyediakan jaminan kesehatan yang merata, namun tetap ada ruang untuk peningkatan dalam hal efisiensi dan cakupan layanan.

Sources :

Arlin
Tax Accounting | + posts

Hi! My name is Arlin.
i'm passionate to learn many things for enrich my skills. so sometimes, i do the copywriting in my free time. but currently, my main job as Tax Accounting.
last but not least, i hope you guys can learn something from my blog.
Thank you! ✨🌝

Scroll to Top