Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai tugas penting dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu), dimana pemilu adalah proses penting dalam menjunjung demokrasi di negara Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya haruslah dilakukan dengan baik dan benar agar proses pemilu yang adil dan transparan dapat dipertanggungjawabkan guna mendapatkan pemimpin yang berintegritas tinggi demi kemajuan Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang memiliki tugas besar dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bertanggung jawab untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan secara transparan, bebas dari kecurangan, dan adil, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang representatif dan berintegritas. Sejarah panjang KPU, mulai dari reformasi hingga perubahan peraturan yang terus berlanjut, menunjukkan dedikasi lembaga ini dalam meningkatkan kualitas pemilu, serta upaya untuk mengatasi berbagai tantangan seperti distribusi logistik, penyebaran informasi, dan partisipasi masyarakat yang masih perlu didorong lebih lanjut.
Apa itu Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Dikutip dari Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2017, mengenai Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu guna memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh Rakyat Indonesia.
Baca Juga : Hari Libur Pilkada Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Tahun 2024
Sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dilansir dari website resmi KPU, Sejarah resmi KPU dimulai saat berakhirnya Masa Orde Baru (Orba) pada waktu Presiden Soeharto dilengserkan pada tahun 1998. Jabatan Presiden saat itu digantikan oleh Wakil Presiden, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pertama dilantik oleh Presiden BJ. Habibie melalui Keputusan Presiden nomor 16 Tahun 1999. Setelah beberapa kali perubahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lebih baik demi menjunjung asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dalam pelaksanaan pemilu. Perubahan terakhir dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017 guna memastikan KPU dapat melakukan tugas, kewenangan dan kewajibannya dengan baik dan benar.
Visi dan Misi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Visi Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah menjadi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang mandiri, Profesional dan Berintegritas untuk terwujudnya Pemilihan Umum (Pemilu) yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) dan Jujur, Adil (JURDIL).
Misi yang harus dilakukan dan dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah:
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel;
- Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu;
- Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif;
- Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan;
- Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat; dan
- Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Tugas, Kewenangan dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Tertera pada Pasal 12 Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
- Menyusun tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten / Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN;
- Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu;
- Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi;
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu;
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu; dan
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Tertera pada Pasal 13 Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten / Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);
- Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
- Menetapkan peserta Pemilu;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten / Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten / Kota;
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
- Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, dan PPLN;
- Mengangkat, membina , dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten / Kota, dan anggota PPLN;
- Menjatuhkan sanksi administratif dan / atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten / Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan / atau ketentuan peraturan perundang – undangan;
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye Pemilu; dan
- Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Tertera pada Pasal 14 Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, KPU mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
- Memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip / dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;
- Mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;
- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
- Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah / janji pejabat;
- Melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu;
- Menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
- Melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan;
- Melaksanakan putusan DKPP; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
5 Tantangan yang dihadapi KPU
Meskipun menjadi Lembaga negara yang mandiri dan mempunyai peran strategis dalam menjalankan proses Pemilu, tentunya KPU juga menghadapi banyak masalah serta tantangan, antara lain:
Luas Negara Indonesia
Negara Indonesia sangat luas terbentang dari Sabang hingga Merauke dan mempunyai ribuan pulau pulau kecil, membuat akses dan cara pendistribusian semua perlengkapan Pemilu sangat sulit dilakukan agar semua warga negara Indonesia (WNI) dapat memberikan hak suara.
Banyaknya jumlah penduduk
Sesuai Undang Undang, setiap warga negara yang telah berusia lebih dari 17 tahun telah mendapatkan hak untuk memberikan suara dalam Pemilu. Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, jumlah penduduk Indonesia tahun 2022 – 2024 ada lebih dari 280 juta jiwa / orang, dan perkiraan jumlah orang yang telah mempunyai hak pilih sekitar 204 juta jiwa / orang.
Minim literasi politik
Walaupun banyaknya jumlah penduduk yang berhak mengikuti Pemilu, tetapi masih banyak Masyarakat yang minim literasi mengenai kegunaan hak pilih mereka untuk menentukan Pemimpin yang berintegritas untuk membangun daerah domisili mereka.
Banyak berita Hoax
Era digital Dimana banyak sekali social media yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan berita perihal politik dan Pemilu. Sayangnya, sering kali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita hoax yang menyudutkan salah satu pasangan calon. KPU sudah bekerja sama dengan Lembaga lain guna mencapai Pemilu yang transparan, jujur dan adil.
Tantangan Sosial dan Politik
Tidak dipungkiri bahwa dengan momen Pemilu, suasana dan dinamika sosial dan politik di Masyarakat akan semakin panas. KPU harus bekerja keras menjaga kestabilan dan netralitas dengan berbagai cara agar Pemilu dapat berjalan baik, aman dan damai.
Kesimpulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, bertugas memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL). Dengan sejarah panjang dari era reformasi hingga kini, KPU terus bertransformasi menghadapi berbagai tantangan seperti luasnya wilayah, jumlah penduduk yang besar, rendahnya literasi politik, serta ancaman hoaks dan dinamika sosial-politik.
Dukungan teknologi dan peningkatan profesionalisme menjadi kunci KPU untuk mewujudkan pemilu yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Peran KPU tak hanya menjadi penyelenggara pemilu, tetapi juga pilar penting dalam menjaga stabilitas demokrasi dan menentukan masa depan bangsa melalui proses yang adil dan partisipatif.
Siska Silvana
Hi, I’m Siska Silvana! With over 20 years of professional experience, I’ve spent the last 5 years exploring the world of finance. I’ve found it to be incredibly diverse and exciting, especially in cryptocurrency trading, which I’ve been doing independently. Now, I’m eager to share my personal journey and insights through articles.
-
Siska Silvana#molongui-disabled-link
-
Siska Silvana#molongui-disabled-link
-
Siska Silvana#molongui-disabled-link